Jumat, 17 Desember 2010

kontrak kerja proyek konstruksi

teknik sipil |November 27th, 2010 | Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi
  • Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b)
  • Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  • Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan
  • Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan
Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi
  • Menurut cara terjadinya:
–        Hasil tender
–        Penunjukan
–        negosiasi
  • Menurut cara penentuan harga:
–        Fixed price or lump sum price contract
–        Fixed unit price contract
–        Escalation contract
–        Cost plus fee contract
–        Target estimate with penalty and incentive fee contract
Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003
  • Berdasarkan bentuk imbalan
–        Lump sum
–        Harga satuan
–        Gabungan lump sum dan harga satuan
–        Terima jadi (turn key)
–        persentase
¨       Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
–        Tahun tunggal
–        Tahun jamak
  • Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
–        Kontrak pengadaan tunggal
–        Kontrak pengadaan bersama
Pengertian sistem Kontrak proyek konstruksi

Kontrak proyek system Lump sum
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan  dalam batas waktu tertentu, dengan  jumlah harga yang pasti dan tetap, dan  semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk Setiap satuan/unsur pekerjaan dengan Spesifikasi teknis tertentu, yang volume Pekerjaannya masih bersifat sementara, Sedangkan pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volumePekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan  oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Gabungan lump sum & harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak proyek system Terima jadi
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak proyek system Persentase
Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Jenis-jenis Kontrak proyek konstruksi yang lain
  • Kontrak rancang bangun (design and build contract)
  • Kontrak putar kunci (turn key contract)
  • Contractors full pre financing
  • Build operate and transfer (BOT)
  • Build operate and own (BOO)
  • Build lease and transfer (BLT)
Kontrak proyek sistem Rancang Bangun (Design and build contract)
¨       Secara teknis istilah rancang bangun (design build atau design construct) adalah lebih jelas menggambarkan pembagian tugas dalam kontrak tersebut
¨       manajemen/kontraktor/”target=”_parent”rel=”external”title=”kontraktor” >Kontraktor melaksanakan perencanaan dan pembangunan, perencanaan dapat dilakukan melalui konsultan perencana, tetapi kontrak perencanaan kepada kontraktor bukan kepada pengguna jasa
¨       Selain dapat keuntungan, kontraktor sekaligus juga mendapat bayaran untuk jasa perencanaannya, Pembayaran pertermin
¨       Pengguna jasa tidak lagi menempatkan konsultan pengawas tetapi cukup menunjuk wakil yang fungsi dan tugasnya mengamati jalannya pekerjaan apakah sesuai spesifikasi teknis dan jadwal
¨       Diperlukan jaminan kemampuan membayar dari pengguna jasa yang besarnya senilai kontrak dan masa berlaku selama masa pelaksanaan.
¨       Perlu kehati-hatian pengguna jasa dalam memelih kontraktor karena semua aspek pembangunan proyek dipercayakan kepada satu perusahaan. Jadi profesionalisme dan bonafidifitas perusahaan harus benar-benar dipertimbangkan dalam memilih kontraktor
Kontrak proyek sistem Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor full prefinancing)
¨       Penyedia jasa mendanai seluruh  pekerjaan sesuai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100% diterima dengan baik Pengguna jasa, barulah Penyedia jasa dibayar sekaligus 95%, 5% untuk retensi
¨       Pengguna jasa harus memberi jaminan bank kepada penyedia jasa dan harus tetap berlaku selama masa pelaksanaan pekerjaan.
¨       Jaminan pembayaran bukan instrumen pembayaran dan baru dapat docairkan jika ada permasalahan pengguna jasa cedera janji
¨       Dalam kontrak sistem ini pengguna jasa harus menanggung biaya uang (cost of money) dan dibebankan pada nilai kontrak.
kontrak proyek sistem BOT/BOO/BLT


¨       Kontrak ini merupakan pola kerjasama antara pemilik tanah/lahan dengan investor untuk menjadikan lahan menjadi satu fasilitas tertentu
¨       Setelah pembangunan fasilitas selesai, investor diberi hak untuk mengelola dan memungut hasil dari fasilitas tersebut selama kurun waktu tertentu.
¨       Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tadi dikembalikan kepada pengguna jasa.
¨       Selama masa pengoperasian fasilitas harus masih dalam keadaan baik, sehingga untuk perawatan ini diperlukan kontrak tersendiri.
¨       Bentuk kontrak BOO, disini setelah dibangun, investor diberi hak untuk untuk mengelola dan pada akhirnya memiliki sebagian dari fasilitas yang ada sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
¨       Bentuk kontrak BLT sedikit berbeda dengan BOT. disini setelah fasilitas selesai dibangun, pemilik fasilitas seolah-olah menyewa untuk satu kurun waktu kepada investor untuk dipakai sebagai angsuran dari investasi yang sudah ditanam. Atau fasilitas bisa juga disewakan kepada pihak lain dengan perjanjian sewa yang hasilnya diserahkan kepada investor.
Unsur-unsur dalam Kontrak proyek konstruksi

¨       Yang terlibat langsung:
–        Pemberi tugas (pengguna Jasa)
–        Kontraktor (Penyedia Jasa Pelaksanaan)
–        Konsultan (Penyedia Jasa Perencanaan dan Penyedia Jasa Pengawasan/MK)
¨       Yang terlibat dalam proses pembangunan
–        Pemberi tugas
–        Kontraktor
–        Konsultan
–        Pemerintah
–        bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar